Kaltim

LDII Kaltim Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

SAMARINDA – Sebagai upaya melakukan koordinasi antara pemerintah dan Ormas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kalimantan Timur dengan tema Mewujudkan Kaltim Berdaulat Melalui Jalinan Kemitraan untuk Membina serta meningkatkan Peran Ormas dalam pembangunan Kaltim serta mensukseskan Pemilu Serentak tahun 2024.

Bertempat di Ruang Kertanegara Lantai I Hotel Bumi Senyiur Jalan Pangeran Diponegoro Samarinda, acara dihadiri sekitar 20 Ormas dan 5 Forum tingkat provinsi yang ada di Samarinda, Selasa (31/5).

Menghadirkan narasumber dari Kemendagri, KPU dan Bawaslu Provinsi Kaltim. Acara yang berlangsung sejak pagi pukul 09.00 wita hingga siang hari ini dibuka oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur Bapak Drs H. Sufian Agus, MSi mewakili Gubernur Kaltim H. Isran Noor yang berhalangan hadir karena berada di luar daerah dalam agenda kedinasan lainnya.

Dalam sambutannya Gubernur berpesan agar Ormas senantiasa melakukan komunikasi yang intens dengan pemerintah melalui Kesbangpol.

“Ormas sebagai bagian dari elemen pembangunan bangsa hendaknya memahami peran dan kontribusinya bagi pembangunan bangsa terutama di wilayah dimana Ormas itu berada, ” ujar Sufian Agus.

“Keterlibatan Ormas sangat dibutuhkan agar suasana kondusif selalu terjaga mengingat Ormas saat ini jumlahnya ratusan dan memiliki jumlah massa yang banyak. Maka mari bersama pemerintah mendukung pembangunan demi terwujudnya masyarakat yang aman, damai dan sejahtera,” tutup Agus dalam sambutannya.

Beberapa Ormas yang hadir di antaranya LDII Provinsi Kalimantan Timur, DPP Remoeng Koetai Berjaya, DPP Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia Kaltim, DPP SIJAKA, Ikapakarti, HIMNI, FKUB, FPK, FKDM, dll.

Narasumber Depdagri Prayogo Heri Cahyono dari Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Dirjenpol dan Pemerintahan Umum mengatakan bahwa setiap Ormas sesuai UU Nomor 17 tahun 2013, UU Nomor 16 tahun 2017, PP Nomor 59 tahun 2016 dan beberapa peraturan perundangan lainnya mengharuskan beberapa syarat berdirinya sebuah ormas.

Kegiatan dialog Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Masyarakat Kaltim di Samarinda, Selasa (31/5). Foto: Wildan/LINES
Kegiatan dialog Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Masyarakat Kaltim di Samarinda, Selasa (31/5). Foto: Wildan/LINES

Ormas didirikan masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi terwujudnya tujuan nasional negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

“Ormas sebagai organisasi nirlaba yang demokratis, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel seringkali ditunggangi oleh kepentingan yang bisa mengganggu Kamtibmas, merongrong NKRI terlebih mengarah pada konflik SARA, ini yng membahayakan,” jelas Prayogo yang saat ini menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya.

“Ormas memiliki kewajiban sesuai Pasal 21 UU nomor 17 tahun 2013 yaitu : 1) melaksanakan kegiatan sesuai tujuan organisasi, 2) menjaga persatuan dan kesatuan, 3) menjaga nilai agama, moral, etika, dll, 4) berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara, 5) pengelolaan keuangan transparan akuntabel, 6) menjaga ketertiban umum dan kedamaian,” jelas Prayogo.

“Ormas hendaknya tetap melaporkan update kepengurusan dan kegiatannya kepada pemerintah melalui Kesbangpol,” tambahnya.

Sementara Ketua KPU Kaltim Rudiansyah selaku narsum kedua menegaskan kepada semua peserta berkenaan keterlibatan ormas dalam Pemilu Serentak 2024.

“Partisipasi masyarakat dalam Pemilu dapat dilakukan dalam bentuk keterlibatan masyarakat dalam Pemilu, pengawasan tahapan Pemilu, sosialisasi Pemilu, pendidikan Pemilu, dan survei tentang Pemilu dan penghitungan cepat hasil Pemilu,” ujar Rudi panggilan akrabnya. Dalam sesi diskusi Rudi meminta semua Ormas juga bisa mencegah terjadinya Money politic seperti yang sering terjadi sebelum dan selama Pemilu.

“Melayani praktik politik uang sebenarnya menjadikan kita seperti manusia yang tidak ada harganya, karena harga diri kita bisa dibeli dengan mudah, ” tambahnya. “Katakan TIDAK jika muncul praktik Money Politic di sekitar kita”.

Di akhir sesi pemaparan, anggota Bawaslu Kaltim Ebin Marwi, SHI, MH menjelaskan tentang tugas Bawaslu dalam Pemilu seperti pengawasan persiapan, pencegahan dan penindakan pelanggaran, mencegah praktik money politic, mengawasi netralitas ASN, TNI, Polri, mengawasi pelaksanaan putusan lembaga terkait pemilu, dan mengevaluasi pengawasan Pemilu.

“Peran Ormas sendiri adalah sebagai Pemantau Pemilu sesuai Peraturan Bawaslu No. 4 tahun 2018 tentang pemantauan Pemilu di samping juga adanya peran lembaga lain yang berada di diluar negeri dan negara sahabat,” jelas Ebin.

“Syarat Pemantau Pemilu adalah bersifat independen, sumber daya yang jelas, teregistrasi di Bawaslu, dan mempunyai izin dari Bawaslu “, tambah Ebin saat menjawab pertanyaan peserta yang hadir.

Ketua DPW LDII Provinsi Kaltim Profesor Dr. Ir. Krishna Purnawan Candra yang didampingi sekretaris Wildan Taufik, mengungkapkan rasa terima kasih telah diundang oleh Kesbangpol sebagai bagian Ormas yang diakui keberadaannya oleh pemerintah.

“LDII siap mendukung apa yang menjadi program pemerintah dalam berbagai bidang termasuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024 nanti khususnya di Kalimantan Timur,” ungkap Candra yang merupakan guru besar Faperta Unmul Samarinda ini.

“Semoga LDII dengan 8 klaster kontribusi nyatanya bisa dirasakan oleh semua pihak dan memberi manfaat yang besar bagi pembangunan bangsa dan negara”.

(Wild/LINES)

One thought on “LDII Kaltim Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024

  • Papa Wildan

    Barokallah LDII..amin

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *