Kaltim

LDII Kaltim Gelar Konsolidasi di Bontang Bahas Pengelolaan Aset

BONTANG – DPW LDII Provinsi Kalimantan Timur menggelar Konsolidasi Organisasi bahas pengelolaan aset dengan menghadirkan pembicara dari Departemen Hukum dan HAM DPP LDII, Dr. H Subiyanto, SH, MH, MKn, Rusman Hidayat dan Sunarto. Konsolidasi bertempat di Pondok Harmoni Bontang, Sabtu (18/6).

Bertempat di Ruang Pertemuan Wisma Tamu Baitul Musthofa lantai 2, acara diikuti secara daring dan luring sekitar 150 peserta dari Kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur.

Sekitar 24 pengurus yayasan turut hadir bersama pengurus LDII pada bagian dan biro Hukum dan HAM DPD dan DPW LDII Kalimantan Timur didampingi dengan pengurus pendata aset yayasan milik LDII.

Hadir pula unsur Dewan Penasihat LDII dan peserta pengurus harian lainnya. Acara dibuka secara resmi oleh Wanhat DPW LDII Kaltim KH Adrai Yusuf selaku tuan rumah kegiatan.

“Sosialisasi ini sangat penting bagi semua pengurus yayasan di bawah binaan LDII. Terlebih aset yang dimiliki nilainya ada yang mencapai milyaran. Maka sebagai pengurus yayasan dan bagian hukum harus memahami aturan pengelolaan aset yang benar sesuai peraturan pemerintah. Jangan sampai aset berpindah kepemilikan karena ketidaktahuan aturan yang berlaku,” pesan Kyai Yusuf kepada semua yang hadir.

Sementara ketua DPW LDII Provinsi Kalimantan Timur Prof Dr Ir Krishna P Candra, MS yang menyampaikan sambutannya mengharap semua peserta serius dan memanfaatkan acara ini untuk konsultasi lebih mendalam melalui sesi tanya jawab dan interview di akhir acara. Agar sepulang dari Bontang nanti bisa segera melakukan musyawarah untuk memperbaiki administrasi pengelolaan yayasan masing-masing.

Apalagi Kaltim menjadi daerah pilihan DPP dalam rangka sosialisasi pengelolaan aset yayasan ini. Sehingga setelah Kaltim dan Kaltara program ini pindah ke wilayah Sumatra, Sulawesi dan wilayah timur di Merauke, ” ungkap Candra yang masih aktif sebagai Guru besar Faperta Unmul ini.

Materi sosialisasi pengelolaan aset yayasan disampaikan oleh Ketua Departemen Hukum dan HAM Bapak Subiyanto. Menurutnya setiap yayasan yang didirikan harus memenuhi aturan termasuk melaksanakan kewajiban membayar pajak PPh 21 sebagai bukti ketaatan sebagai warga negara yang baik.

“Semua perlu belajar agar paham diniati karena Allah sehingga menjadi pahala di sisi Nya,” tutur Prof. Candra.

“Bekerja dalam yayasan adalah bentuk amal saleh kita membangun kekuatan secara organisasi dalam kaitannya pembinaan umat. Maka kita akan dihadapkan dengan berbagai persoalan. Mulai dari status tanah yang tidak jelas karena pemiliknya meninggal dunia dan belum diserahterimakan ke yayasan, gugatan ahli waris terhadap aset yang belum pindah nama, atau masalah ketidaktertiban membayar pajak,” tambahnya.

Acara sosialisasi disertai pendampingan per yayasan agar terpantau kendala dan solusinya.

Subiyanto berpesan dalam sesi tanya jawab bahwa DPP akan membantu semua pengurus organisasi LDII dan yayasan dalam hal konsultasi dan pendampingan sehingga tidak perlu sungkan bahkan meminta bantuan beberapa warga LDII yang berprofesi ke Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional.

Acara di tutup sore harinya dengan makan malam bersama dengan menu ikan bakar di Pondok Harmoni Bontang yang bernuansa alami alias out door.

(Wildan/LINES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *