Kantor Kemenag Kutai Barat Tentukan Kadar Zakat Fitrah 2024
Ketua DPD LDII Kab. Kutai Barat Ikut Rapat di Kantor Kemenag
KUTAI BARAT – Ketua DPD LDII Kabupaten Kutai Barat Sumarsono, S.E turut hadir dalam rapat penentuan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2024 di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Barat, Kamis (29/2). Rapat dipimpin Kepala Kantor Kemenag H.A Johan Marpaung, S.Ag., M.M.
Turut mendampingi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Ikran, S.Ag., M.Pd. Rapat secara kuorum telah memenuhi standar dari yang diharapkan, yakni melibatkan beberapa unsur diantaranya perwakilan organisasi masyarakat dan tokoh agama Islam, MUI, BWI, Baznas, KUA dan perwakilan pemerintah setempat.
Pada kesempatan ini, rapat membahas musyawarah penentuan kadar nilai rupiah zakat apabila diuangkan setara dengan harga beras dan mengikuti harga pasar di wilayah Kab. Kutai Barat.
Musyawarah juga membahas perihal teknis maupun non-teknis persiapan Rukyatul Hilal, yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat lewat Kementerian Agama RI mendatang.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPD LDII Kutai Barat Sumarsono mengatakan siap Ikuti arahan pemerintah setempat dalam penentuan kadar zakat yang telah ditetapkan.
Hasil rapat memutuskan kadar zakat untuk Kabupaten Kutai Barat terbagi menjadi tiga tingkatan. Kadar zakat dengan beras harga terendah setara dengan Rp 68 ribu, harga beras sedang Rp 72 ribu, dan beras harga tertinggi Rp 80 ribu.
Nilai itu berdasar harga beras eceran di beberapa wilayah di Kutai Barat. Saat ini berita ini ditulis, harga beras per kilogram mulai Rp 17 ribu dan yang tertinggi Rp 20 ribu.
Sementara itu, untuk nilai fidyah ditetapkan Rp 40 ribu untuk satu jiwa per hari, termasuk lauk pauk. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sepuluh ribu dari tahun sebelumnya.
(Hamzah/LINES)