DPP LDII Usul Urusan Haji Satu Kementerian

Dorong Revisi UU Haji dan Umrah untuk Pelayanan yang Lebih Efektif dan Efisien

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) mengusulkan agar seluruh instansi penyelenggara haji berada di bawah satu kementerian guna meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan jamaah.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Panitia Kerja (Panja) Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam, pada Rabu (19/2) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi prioritas DPR RI tahun 2025 dan diharapkan dapat rampung dalam dua masa sidang.

Target kami dalam dua kali masa sidang bisa segera selesai. Saat ini, penyelenggaraan ibadah haji masih di bawah Kemenag RI. Harapan kami, pada 2026, pelaksanaan haji sudah dikelola oleh Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BP Haji),” ujar Singgih.

Peningkatan Layanan dan Pengelolaan Satu Pintu

Dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah, Komisi VIII DPR RI menekankan perlunya penataan sistem penyelenggaraan ibadah haji agar lebih aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Oleh karena itu, dukungan MUI dan ormas Islam sangat penting untuk mendorong pemerintah memperbaiki sistem yang lebih efektif dan efisien,” tambah Singgih.

DPP LDII yang diwakili Wakil Bendahara Umum DPP LDII, Imam Bashori, dan Anggota Departemen Hubungan Antar Lembaga, Richan Mudzakar, menyambut baik revisi ini. Imam Bashori menilai, perubahan regulasi harus mengedepankan kepentingan jamaah dan memberikan kemudahan dalam semua tahapan ibadah haji.

Semangat perubahan ini adalah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia, agar mereka merasakan manfaat nyata dari dana haji yang mereka setorkan. Kami ingin kebijakan ini berpihak pada pemilik dana, bukan hanya pada pengelolaannya,” ujar Imam Bashori.

Imam Bashori perwakilan DPP LDII saat mengusulkan urusan haji pada satu kementerian pada rapat dengar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Panitia Kerja (Panja) Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam, pada Rabu (19/2) di Gedung DPR RI, Jakarta. Foto: LINES
Imam Bashori perwakilan DPP LDII saat mengusulkan urusan haji pada satu kementerian pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Panitia Kerja (Panja) Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam, pada Rabu (19/2) di Gedung DPR RI, Jakarta. Foto: LINES

Satu Kementerian untuk Pelayanan Terpadu

Lebih lanjut, Imam Bashori mengusulkan agar seluruh instansi penyelenggara haji disatukan di bawah satu kementerian. Ini termasuk Kementerian Haji dan Umrah yang mengelola pendaftaran, keberangkatan, pelaksanaan ibadah haji, hingga pemulangan jamaah ke tanah air.

Saat ini, penyelenggaraan haji melibatkan banyak instansi, mulai dari Kemenag, BPKH, hingga berbagai lembaga terkait. Jika semua diintegrasikan dalam satu kementerian, maka proses penyelenggaraan akan lebih sederhana, akuntabel, dan efisien,” jelas Imam yang juga Direktur Utama Multazam Utama Tour.

Imam juga menyoroti pentingnya penggabungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke dalam kementerian tersebut. Menurutnya, satu pintu kebijakan akan memudahkan jamaah mengakses informasi dan layanan, sekaligus meningkatkan pengelolaan dana haji yang transparan.

Dengan adanya Kementerian Haji, masyarakat bisa mengurus semua keperluan ibadah haji, mulai dari pendaftaran hingga keberangkatan, dalam satu sistem yang terintegrasi. Hal ini juga meminimalisir potensi kesalahan administrasi dan memastikan hak-hak jamaah terlindungi,” tambah Imam.

Kemudahan Akses dan Perlindungan Hak Jamaah

DPP LDII berharap Revisi UU Haji dan Umrah ini dapat memberikan kemudahan akses, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat transparansi pengelolaan dana haji.

Kami mendukung penuh perubahan regulasi yang memprioritaskan kepentingan jamaah, bukan sekadar administrasi. Dengan adanya kementerian khusus, kami yakin pelayanan akan lebih baik, dan jamaah akan merasa lebih tenang dalam menjalankan ibadah,” tutup Imam Bashori.

Melalui usulan ini, DPP LDII berharap pemerintah, DPR, MUI, dan ormas-ormas Islam dapat berkolaborasi untuk mewujudkan penyelenggaraan haji yang lebih baik, efisien, dan berpihak pada jamaah, sekaligus mendukung transformasi tata kelola haji yang profesional dan berintegritas.

(*/LINES)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *