DPW LDII Kalimantan Timur Merespon Instruksi Gubernur Tentang Penanganan Wabah Covid-19
SAMARINDA – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Kalimantan Timur merespon instruksi Gubernur tentang Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Wabah COVID-19. Instruksi ini tertuang dalam edaran Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021 yang ditandatangani Isran Noor, Kamis (4/2) kemarin.
Instruksi tersebut sebenarnya ditujukan untuk Bupati dan Wali Kota, Camat, hingga Kepala Desa maupun Lurah se-Kalimantan Timur. Meski demikian, isi instruksi lebih tepat ditujukan untuk seluruh masyarakat di Kalimantan Timur untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggl 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
Selain itu, satuan tugas bersama masyarakat diimbau melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.
Sekretaris DPW LDII Kalimantan Timur Wildan Taufik, mengatakan bahwa untuk wilayah Samarinda, kegiatan LDII selama hari Sabtu dan Minggu tersebut telah diputuskan untuk diliburkan.
“Sesuai hasil musyawarah daerah terbatas kami menyikapi instruksi Gubernur tentang pencegahan Covid-19, sebagai wujud budi luhur kepada pemerintah untuk melaksanakan lockdown selama dua hari terhitung Sabtu besok dan Minggu. Semua kegiatan, baik di tingkat PAC, PC hingga DPD diliburkan,” tuturnya.
Berikut salinan isi Instruksi Gubernur Kaltim Isran Noor dan tanggapan DPW LDII Kalimantan Timur.
INSTRUKSI GUB NOMOR 1 THN 2021Tanggapan DPW LDII Kalimantan Timur.
01 Instruksi libur 2 hari