Cegah COVID-19, LDII Semprot Masjid dan Musala dengan Disinfectant
BALIKPAPAN – Dewan Pimpinan Daerah LDII Balikpapan bersama Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri melakukan penyemprotan cairan disinfectant di masjid-masjid dan musala di Balikpapan, Rabu (25/3). Penyemprotan ini dalam rangka pencegahan tersebarnya virus berbahaya Covid-19 yang mulai merebak beberapa pekan terakhir.
“Sesuai edaran yang kami terima baik dari DPP dan DPW LDII terkait pencegahan Covid-19, juga atas imbauan Bapak Wali Kota Balikpapan, Alhamdulillah, seluruh masjid-masjid di lingkungan LDII yang ada di enam kecamatan di kota Balikpapan telah disemprot disinfectant, karpet-karpet juga telah dibersihkan dan digulung,” tutur H Herry Fathamsyah, Ketua LDII Balikpapan.
H Herry menambahkan, kegiatan pembersihan dengan penyemprotan cairan disinfectant di beberapa tempat ibadah ini akan dilakukan rutin sesuai dengan imbauan baik dari pemerintah, MUI, Dewan Masjid Indonesia (DMI) maupun LDII sendiri. Ia berharap, dengan penyemprotan cairan disinfectant tersebut dapat mencegah tersebarnya bahaya virus Corona dan penyakit berbahaya lainnya.
Pada kesempatan ini, selain penyemprotan dilakukan petugas dari dinas pemerintah kota, juga turut membantu beberapa personil anggota Senkom Mitra Polri melakukan pembersihan. Berikut data masjid-masjid yang telah dilakukan penyemprotan disinfectant.
- Masjid Babussallam
Jl. Sultan Hasanuddin. Gang Sejahtera No. 25 RT. 24 Kecamatan Balikpapan Barat - Masjid Al-Muttaqin
Jl. Batu Butik RT.84 Kelurahan Muara Rapak. Kecamatan Balikpapan Utara - Masjid Jabal Rohmah
Jl. Gunung Empat RT.20 Kelurahan Margomulyo. Kecamatan Balikpapan Barat - Musholla Azzurro
Jl. Gunung Polisi No.3 RT.56 Kelurahan Baru Ilir. Kecamatan Balikpapan Barat - Masjid Baitul Rahmad
Jl. Sultan Hasanuddin RT.10 Kelurahan Kariangau. Kecamatan Balikpapan Barat - Musholla An-Nur
Jl. Amd 2 RT.048 No.45 Kelurahan Karang Joang. Kecamatan Balikpapan Utara - Masjid Baitul Izza
Jl. Kampung Timur No.56 RT.14 Kelurahan Gunung Samarinda. Kecamatan Balikpapan Utara - Masjid Baiturrahim
Jl. Suka Asri RT.07 No.63 Kelurahan Telaga Sari. Kecamatan Balikpapan Kota - Rumah Singgah LDII
Jl. Milono RT.41 No.2 Kelurahan Klandasan Ulu. Kecamatan Balikpapan Kota - Masjid Nurul Iman
Jl. Karang Jawa RT.07 Kelurahan Karang Jati. Kecamatan Balikpapan Tengah - Masjid Al-Manshurin
Jl. Kalimaya RT.17 Agung Tunggal Kelurahan Damai Baru Kec. Balikpapan Selatan - Masjid Hijrotul A’la
Jl. Sepinggan Baru RT.16 Kelurahan Sepinggan Baru Kecamatan Balikpapan Selatan - Masjid Miftahul Huda
Jl. Sukarno Hatta Km.7 Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara - Masjid Asy-Syaukiah
Jl. Mulawarman Batakan RT. 01 Gg. Halmahera Kel. Manggar Kec. Balikpapan Timur - Masjid Al Ajwah
Jl. MT Haryono Kecamatan Balikpapan Utara - Masjid Nur Hidayah
RT 01 Gang Boga Utama Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur. - Masjid Al Khoir
Jl. Lumba-lumba RT 12, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur. - Masjid Al-Mubarok
Jln.Mayjend Sutoyo Kel. Klandasan Ilir Kec. Balikpapan Kota - Mushola Al Wasiyah
Jl.Markoni Atas no.11 Kel. Klandasan Ilir Kec. Balikpapan Kota.
“Terkait dengan pengumpulan massa seperti di sekolah-sekolah dan pondok pesantren di lingkungan LDII, termasuk pengajian yang biasanya diadakan rutin di masjid, sejak pekan lalu sudah diliburkan sampai dengan waktu yang ditentukan. Saat ini para jamaah diimbau melaksanakan pengajian dan ibadah di rumah masing-masing,” ungkapnya.
Meski demikian, penggunaan masjid digunakan ibadah dalam batas-batas tertentu selama tidak dijadikan titik berkumpul dan berkerumun. “Kita terapkan Physical Distancing, menjaga jarak fisik antar para jamaah saat menjalankan ibadah di masjid, dan lebih penting lagi jamaah terus diingatkan agar berperilaku hidup bersih dan sehat,” tutur H Herry.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran nomor 450/0286/Kesra tentang Penggunaan Rumah Ibadah dan Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 di Kota Balikpapan, yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi tanggal 24 Maret 2020.
“Kebetulan, awal bulan April nanti LDII Balikpapan berencana akan menggelar Rakerda atau Rapat Kerja Daerah, namun mengingat situasi dan kondisi saat ini dan adanya imbauan dari pemerintah terkait pencegahan tersebarnya Covid-19, Insyaallah rencana Rakerda akan kami tinjau ulang hingga situasi dan kondisi pulih dan kembali kondusif,” tutur H Herry.
Atas musibah wabah virus Corona ini, lanjut H Herry, warga LDII diimbau agar meningkatkan ibadah dan merutinkan membaca doa-doa perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Berdoa dan berharap dengan sungguh-sungguh agar seluruh rakyat negeri ini, bangsa dan negara ini, dijauhkan dari segala cobaan dan musibah yang berat, serta jauh dari wabah penyakit yang berbahaya. (SA/LINES)
Rujukan Kegiatan.
1) Surat Edaran DPP LDII Terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19
2) Surat Edaran DPW LDII Kalimantan Timur Terkait Pencegahan dan Penyebaran Covid-19.
3) Surat Edaran Wali Kota Balikpapan nomor 450/0286/Kesra tentang Penggunaan Rumah Ibadah dan Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 di Kota Balikpapan, 24 Maret 2020.